Social Icons

Pages

Featured Posts

Kamis, 26 September 2013

KONTAK PENGADUAN


RAPAT KOORDINASI KABUPATEN

Kompleks Perkantoran Kab. Sidrap, Pelaksanaan Rapat Koordinasi Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa pada tanggal 26 September 2013. Rapat Koordinasi ini dihari oleh Team Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, UPK, PJO Kecamatan, serta Satuan Kerja PNPM Mandiri Perdesaan. Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Agenda rapat kali ini membahas diantaranya : Mengenai progres kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan, Evaluasi laporan bulan Agustus, Informasi terkini dari hasil Rapat Koordinasi Propinsi, Pembahasan mengenai beberapa penggunaan Aplikasi Program dan RKTL. Rapat kali ini juga dihadiri Asisten MIS Propinsi Bapak Firdaus yang membahas mengenai beberapa Program Aplikasi yaitu DB Microfinance.

Rabu, 25 September 2013

KONTAK

KONTAK

Kontak Kami

PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Sidenreng Rappang


Tim Fasilitator Kabupaten Kab. Sidenreng Rappang
Jl. Pramuka No. 14 Pangkajene (Belakang Gedung "45")

Tim Fasilitator Kabupaten :
1. FasKab : Mardiana Momon (081 342 250 955)
2. FasKeug : M. Taufiq Abbas (081 354 819 999)
3. FasTkab : Abd. Rauf (085 299 251 445)


Email :
pnpmmp.sidrap@gmail.com

Situs
http://pnpmmpd-sidrap-sulsel.blogspot.com/

                                                                                                                                                       



Untuk Informasi , Kritik dan Saran silahkan mengirimkan melalui Email : pnpmmp.sidrap@gmail.com atau sirajms.regina0218@gmail.com

Bagi rekan pelaku dan pemerhati PNPM yang ingin mengirimkan tulisan partisipatif, silakan kirim berita/artikel/cerita/feature terkait kegiatan PNPM ke Redaksi: pnpmmp.sidrap@gmail.com
atau dapat dibawa langsung ke Kantor FasKab Kabupaten Sidrap
 
Tulisan yang dikirim berformat document word (.doc) disertai foto dan keterangan foto. Foto sebaiknya berformat .jpg, dikirimkan via email dan dilampirkan terpisah dari dokumen tulisan (tidak di dalam dokumen). Font tulisan Times New Roman ukuran 12, spasi single, 1 - 2 layar atau maksimal 2.500 karakter.

CARA KERJA PNPM

Cara Kerja


Cara Kerja PPK/ PNPM-Perdesaan
PPK/PNPM-Perdesaan memiliki kesamaan tujuan, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui berbagai tahapan kegiatan dalam sebuah siklus kegiatan. Tahap-tahapan tersebut adalah:
  • Diseminasi Informasi dan Sosialisasi. Tahapan ini dilakukan dalam beberapa cara: lokakarya di berbagai level pemerintahan, hearing anggota legislatif di berbagai jenjang, dan forum-forum musyawarah masyarakat. Setiap desa dilengkapi Papan Informasi sebagai salah satu media (penyebaran) informasi. Membuka kerjasama dengan berbagai pihak (media massa, NGO, akademisi, anggota dewan).
  • Proses Perencanaan Partisipatif.Dilaksanakan mulai dari tingkat dusun, desa dan kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa (FD) untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. FD mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk membahas kebutuhan dan prioritas usulan desa. Dengan difasilitasi FD, masyarakat desa bermusyawarah menentukan jenis kegiatan yang akan diusulkan mewakili desa. Program menyediakan tenaga konsultan sosial dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk membantu sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
  • Seleksi Proyek di Tingkat Desa dan Kecamatan.Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan antardesa (kecamatan) untuk memutuskan usulan prioritas dan layak didanai. Musyawarah terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan. Forum antardesa terdiri dari wakil-wakil dari desa. Pilihan proyek adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan.
  • Masyarakat Melaksanakan Proyek.Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya untuk menjadi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa-desa yang terdanai. Fasilitator Teknis program akan mendampingi TPK dalam mendisain prasarana, penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja umumnya berasal dari desa penerima manfaat.
  • Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan.Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan dua kali dalam pertemuan terbuka di desa, yakni sebelum proyek mencairkan dana tahap berikutnya. Pada pertemuan akhir, TPK akan melakukan serah terima proyek kepada masyarakat, desa, dan Tim Pemelihara kegiatan.

MONITORING & EVALUASI

Monitoring & Evaluasi


Monitoring & Evaluasi
PPK/PNPM-Perdesaan bekerja di wilayah beresiko tinggi. Dalam memastikan penggunaan dana sesuai dengan semestinya, program menerapkan sistem pengawasan berlapis.
Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat.Pemantauan paling efektif adalah pemantauan oleh penerima manfaat program, yakni masyarakat. Program mengajak masyarakat terlibat langsung, memilih sendiri badan (komite) pemantau untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan proyek di lokasinya. Anggota dari komite pemantau juga turut mencek harga, penawaran, pasokan barang, manfaat kegiatan bagi masyarakat, pembukuan dan status kemajuan kegiatan.
Setiap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di masing-masing desa berkewajiban melaporkan kemajuan kegiatan dan penggunaan dana program. TPK melaporkan minimal dua kali kepada masyarakat dalam forum “musyawarah pertanggungjawaban”. Program mewajibkan semua informasi terkait proyek harus diumumkan pada Papan Informasi di setiap desa.
Pemantauan oleh Pemerintah. Dana program merupakan dana publik, sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai prinsip dan prosedur yang berlaku, memastikan dana tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semua jajaran pemerintah (DPRD, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten, Bupati, Camat, PjOK) memiliki tanggung jawab sama untuk memantau pelaksanaan kegiatan program di wilayah masing-masing.
Pemantauan oleh Konsultan. Pemantauan kegiatan program tentunya merupakan tanggung jawab bersama konsultan dan fasilitator di berbagai jenjang. Para konsultan dan fasilitator melakukan kunjungan rutin ke lokasi kegiatan untuk memberikan pendampingan teknis dan supervisi.
Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Masalah. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan atau keluhan kepada fasilitator program, staff pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau langsung ke Pusat. PPK/ PNPM-Perdesaan membentuk Unit Penanganan Pengaduan & Masalah di tingkat pusat dan regional untuk mencatat dan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat.
Pemantauan Independen oleh LSM/Jurnalis.PPK/ PNPM-Perdesaan bekerjasama dengan beberapa LSM yang cakap di setiap provinsi untuk melakukan pemantauan rutin secara independen. Program juga terus mengupayakan mengundang jurnalis untuk memantau, memberitakan dan menyiarkan berita mengenai temuan-temuan mereka di lapangan.
Kajian Keuangan dan Audit. Sejumlah pihak secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit program, yakni:
1) BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), lembaga audit milik pemerintah. Setiap tahun BPKP mengaudit lima persen sampel kegiatan program.
2) Unit Pelatihan dan Supervisi Keuangan. Program memiliki staf khusus untuk melakukan supervisi dan pelatihan keuangan/ on-the-job training bagi Unit Pengelola Keuangan (UPK), TPK dan kelompok pemanfaat pinjaman ekonomi.
3) Misi Supervisi Bank Dunia. Bank Dunia bersama-sama Konsultan Manajemen Nasional PNPM-Perdesaan dan pemerintah melakukan misi supervisi per semester. Misi tersebut membantu identifikasi isu-isu manajemen dan mengevaluasi kemajuan program, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
4) Audit Silang oleh Pelaku PPK di Desa/ Kecamatan. Para pelaku program di lapangan juga kerap melakukan audit silang antardesa atau antarkecamatan. Baik antardesa dalam satu kecamatan maupun kecamatan lain, atau antarkecamatan di satu kabupaten atau kabupaten berbeda. Audit meliputi kemajuan dan kualitas kegiatan, pengelolaan keuangan dan pembukuan. Audit silang ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antarpelaku program.

PENGELOLAAN PNPM

Pengelolaan PNPM

Pengelolaan PPK/ PNPM-Perdesaan
PPK/ PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi pelaksana (executing agency). Dalam membantu pengelolaan program secara nasional, dibentuk Tim Koordinasi (TK) yang terdiri dari Kantor Menko Kesra, Bappenas, Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di berbagai level pemerintahan. Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab Operasional Kegiatan(PjOK).
Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan

CAKUPAN WILAYAH

Cakupan Wilayah

Cakupan Wilayah
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Bukan hanya dari cakupan lokasinya, namun juga jumlah pemanfaatnya. Sejak 1998, PNPM-Perdesaan telah dilaksanakan di lebih dari 58% desa di seluruh Indonesia. Hingga 2008, program ini menjangkau 42.319 desa termiskin di Indonesia.
Risalah Cakupan Wilayah PNPM-Perdesaan (1998 – 2009) 
 
 
Tingkat Wilayah
Cakupan Wilayah
PPK/
PNPM-PPK
(1998-2007)
PNPM Mandiri Perdesaan 
(2008)
PNPM Mandiri Perdesaan (2009)
Provinsi
32
30
30
Kabupaten
348
335
342
Kecamatan
2.668
2.230
3.908
Desa
42.319
34.032
50.201
Sumber data:  MIS KM-Nasional PNPM-Perdesaan; Sekretariat Nasional PNPM-Perdesaan/ PMD

Catatan: Data diluar cakupan lokasi PNPM-Generasi, PNPM-Respek, PNPM-R2PN, PNPM-SADI
PNPM-Generasi 2008: 2.153 desa | 176 kecamatan | 21 kabupaten | 5 provinsi
PNPM-Generasi 2009: 1.891 desa | 164 kecamatan | 21 kabupaten | 5 provinsi
PNPM-Respek 2008:4.346 kampung | 387 distrik | 29 kabupaten | 2 provinsi
PNPM-Respek 2009: 4.258 kampung | 401 distrik | 28 kabupaten | 2 provinsi
PNPM-R2PN 2007/08: 252 desa | 9 kecamatan | 2 kabupaten | 1 provinsi
 

Sample text

Sample Text

Sample Text