Kamis, 26 September 2013
RAPAT KOORDINASI KABUPATEN
Kompleks Perkantoran Kab. Sidrap, Pelaksanaan Rapat Koordinasi Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa pada tanggal 26 September 2013. Rapat Koordinasi ini dihari oleh Team Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, UPK, PJO Kecamatan, serta Satuan Kerja PNPM Mandiri Perdesaan. Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Agenda rapat kali ini membahas diantaranya : Mengenai progres kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan, Evaluasi laporan bulan Agustus, Informasi terkini dari hasil Rapat Koordinasi Propinsi, Pembahasan mengenai beberapa penggunaan Aplikasi Program dan RKTL. Rapat kali ini juga dihadiri Asisten MIS Propinsi Bapak Firdaus yang membahas mengenai beberapa Program Aplikasi yaitu DB Microfinance.
Rabu, 25 September 2013
KONTAK
KONTAK
Kontak KamiPNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Sidenreng Rappang
Tim Fasilitator Kabupaten Kab. Sidenreng Rappang
Jl. Pramuka No. 14 Pangkajene (Belakang Gedung "45")
Tim Fasilitator Kabupaten :
1. FasKab : Mardiana Momon (081 342 250 955)
2. FasKeug : M. Taufiq Abbas (081 354 819 999)
3. FasTkab : Abd. Rauf (085 299 251 445)
Email :
pnpmmp.sidrap@gmail.com
Situs
http://pnpmmpd-sidrap-sulsel.blogspot.com/
Untuk
Informasi , Kritik dan Saran silahkan mengirimkan melalui Email : pnpmmp.sidrap@gmail.com atau sirajms.regina0218@gmail.com
Bagi rekan pelaku dan pemerhati PNPM yang
ingin mengirimkan tulisan partisipatif, silakan kirim
berita/artikel/cerita/feature terkait kegiatan PNPM ke Redaksi: pnpmmp.sidrap@gmail.com
atau dapat dibawa langsung ke Kantor FasKab Kabupaten Sidrap
Tulisan yang dikirim berformat document word (.doc) disertai foto dan keterangan foto. Foto sebaiknya berformat .jpg, dikirimkan via email dan dilampirkan terpisah dari dokumen tulisan (tidak di dalam dokumen). Font tulisan Times New Roman ukuran 12, spasi single, 1 - 2 layar atau maksimal 2.500 karakter.
CARA KERJA PNPM
Cara Kerja
Cara Kerja PPK/ PNPM-Perdesaan
PPK/PNPM-Perdesaan memiliki
kesamaan tujuan, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan melalui berbagai tahapan kegiatan dalam sebuah siklus
kegiatan. Tahap-tahapan tersebut adalah:- Diseminasi Informasi dan Sosialisasi. Tahapan ini dilakukan dalam beberapa cara: lokakarya di berbagai level pemerintahan, hearing anggota legislatif di berbagai jenjang, dan forum-forum musyawarah masyarakat. Setiap desa dilengkapi Papan Informasi sebagai salah satu media (penyebaran) informasi. Membuka kerjasama dengan berbagai pihak (media massa, NGO, akademisi, anggota dewan).
- Proses Perencanaan Partisipatif.Dilaksanakan mulai dari tingkat dusun, desa dan kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa (FD) untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. FD mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk membahas kebutuhan dan prioritas usulan desa. Dengan difasilitasi FD, masyarakat desa bermusyawarah menentukan jenis kegiatan yang akan diusulkan mewakili desa. Program menyediakan tenaga konsultan sosial dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk membantu sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
- Seleksi Proyek di Tingkat Desa dan Kecamatan.Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan antardesa (kecamatan) untuk memutuskan usulan prioritas dan layak didanai. Musyawarah terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan. Forum antardesa terdiri dari wakil-wakil dari desa. Pilihan proyek adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan.
- Masyarakat Melaksanakan Proyek.Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya untuk menjadi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa-desa yang terdanai. Fasilitator Teknis program akan mendampingi TPK dalam mendisain prasarana, penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja umumnya berasal dari desa penerima manfaat.
- Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan.Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan dua kali dalam pertemuan terbuka di desa, yakni sebelum proyek mencairkan dana tahap berikutnya. Pada pertemuan akhir, TPK akan melakukan serah terima proyek kepada masyarakat, desa, dan Tim Pemelihara kegiatan.
MONITORING & EVALUASI
Monitoring & Evaluasi
Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat.Pemantauan paling efektif adalah pemantauan oleh penerima manfaat program, yakni masyarakat. Program mengajak masyarakat terlibat langsung, memilih sendiri badan (komite) pemantau untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan proyek di lokasinya. Anggota dari komite pemantau juga turut mencek harga, penawaran, pasokan barang, manfaat kegiatan bagi masyarakat, pembukuan dan status kemajuan kegiatan.
Setiap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di masing-masing desa berkewajiban melaporkan kemajuan kegiatan dan penggunaan dana program. TPK melaporkan minimal dua kali kepada masyarakat dalam forum รข€ลmusyawarah pertanggungjawabanรข€. Program mewajibkan semua informasi terkait proyek harus diumumkan pada Papan Informasi di setiap desa.
Pemantauan oleh Pemerintah. Dana program merupakan dana publik, sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai prinsip dan prosedur yang berlaku, memastikan dana tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semua jajaran pemerintah (DPRD, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten, Bupati, Camat, PjOK) memiliki tanggung jawab sama untuk memantau pelaksanaan kegiatan program di wilayah masing-masing.
Pemantauan oleh Konsultan. Pemantauan kegiatan program tentunya merupakan tanggung jawab bersama konsultan dan fasilitator di berbagai jenjang. Para konsultan dan fasilitator melakukan kunjungan rutin ke lokasi kegiatan untuk memberikan pendampingan teknis dan supervisi.
Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Masalah. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan atau keluhan kepada fasilitator program, staff pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau langsung ke Pusat. PPK/ PNPM-Perdesaan membentuk Unit Penanganan Pengaduan & Masalah di tingkat pusat dan regional untuk mencatat dan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat.
Pemantauan Independen oleh LSM/Jurnalis.PPK/ PNPM-Perdesaan bekerjasama dengan beberapa LSM yang cakap di setiap provinsi untuk melakukan pemantauan rutin secara independen. Program juga terus mengupayakan mengundang jurnalis untuk memantau, memberitakan dan menyiarkan berita mengenai temuan-temuan mereka di lapangan.
Kajian Keuangan dan Audit. Sejumlah pihak secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit program, yakni:
1) BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), lembaga audit milik pemerintah. Setiap tahun BPKP mengaudit lima persen sampel kegiatan program.
2) Unit Pelatihan dan Supervisi Keuangan. Program memiliki staf khusus untuk melakukan supervisi dan pelatihan keuangan/ on-the-job training bagi Unit Pengelola Keuangan (UPK), TPK dan kelompok pemanfaat pinjaman ekonomi.
3) Misi Supervisi Bank Dunia. Bank Dunia bersama-sama Konsultan Manajemen Nasional PNPM-Perdesaan dan pemerintah melakukan misi supervisi per semester. Misi tersebut membantu identifikasi isu-isu manajemen dan mengevaluasi kemajuan program, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
4) Audit Silang oleh Pelaku PPK di Desa/ Kecamatan. Para pelaku program di lapangan juga kerap melakukan audit silang antardesa atau antarkecamatan. Baik antardesa dalam satu kecamatan maupun kecamatan lain, atau antarkecamatan di satu kabupaten atau kabupaten berbeda. Audit meliputi kemajuan dan kualitas kegiatan, pengelolaan keuangan dan pembukuan. Audit silang ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antarpelaku program.
Monitoring & Evaluasi
PPK/PNPM-Perdesaan
bekerja di wilayah beresiko tinggi. Dalam memastikan penggunaan
dana sesuai dengan semestinya, program menerapkan sistem pengawasan
berlapis.Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat.Pemantauan paling efektif adalah pemantauan oleh penerima manfaat program, yakni masyarakat. Program mengajak masyarakat terlibat langsung, memilih sendiri badan (komite) pemantau untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan proyek di lokasinya. Anggota dari komite pemantau juga turut mencek harga, penawaran, pasokan barang, manfaat kegiatan bagi masyarakat, pembukuan dan status kemajuan kegiatan.
Setiap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di masing-masing desa berkewajiban melaporkan kemajuan kegiatan dan penggunaan dana program. TPK melaporkan minimal dua kali kepada masyarakat dalam forum รข€ลmusyawarah pertanggungjawabanรข€. Program mewajibkan semua informasi terkait proyek harus diumumkan pada Papan Informasi di setiap desa.
Pemantauan oleh Pemerintah. Dana program merupakan dana publik, sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai prinsip dan prosedur yang berlaku, memastikan dana tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semua jajaran pemerintah (DPRD, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten, Bupati, Camat, PjOK) memiliki tanggung jawab sama untuk memantau pelaksanaan kegiatan program di wilayah masing-masing.
Pemantauan oleh Konsultan. Pemantauan kegiatan program tentunya merupakan tanggung jawab bersama konsultan dan fasilitator di berbagai jenjang. Para konsultan dan fasilitator melakukan kunjungan rutin ke lokasi kegiatan untuk memberikan pendampingan teknis dan supervisi.
Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Masalah. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan atau keluhan kepada fasilitator program, staff pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau langsung ke Pusat. PPK/ PNPM-Perdesaan membentuk Unit Penanganan Pengaduan & Masalah di tingkat pusat dan regional untuk mencatat dan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat.
Pemantauan Independen oleh LSM/Jurnalis.PPK/ PNPM-Perdesaan bekerjasama dengan beberapa LSM yang cakap di setiap provinsi untuk melakukan pemantauan rutin secara independen. Program juga terus mengupayakan mengundang jurnalis untuk memantau, memberitakan dan menyiarkan berita mengenai temuan-temuan mereka di lapangan.
Kajian Keuangan dan Audit. Sejumlah pihak secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit program, yakni:
1) BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), lembaga audit milik pemerintah. Setiap tahun BPKP mengaudit lima persen sampel kegiatan program.
2) Unit Pelatihan dan Supervisi Keuangan. Program memiliki staf khusus untuk melakukan supervisi dan pelatihan keuangan/ on-the-job training bagi Unit Pengelola Keuangan (UPK), TPK dan kelompok pemanfaat pinjaman ekonomi.
3) Misi Supervisi Bank Dunia. Bank Dunia bersama-sama Konsultan Manajemen Nasional PNPM-Perdesaan dan pemerintah melakukan misi supervisi per semester. Misi tersebut membantu identifikasi isu-isu manajemen dan mengevaluasi kemajuan program, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
4) Audit Silang oleh Pelaku PPK di Desa/ Kecamatan. Para pelaku program di lapangan juga kerap melakukan audit silang antardesa atau antarkecamatan. Baik antardesa dalam satu kecamatan maupun kecamatan lain, atau antarkecamatan di satu kabupaten atau kabupaten berbeda. Audit meliputi kemajuan dan kualitas kegiatan, pengelolaan keuangan dan pembukuan. Audit silang ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antarpelaku program.
PENGELOLAAN PNPM
Pengelolaan PNPM
Pengelolaan PPK/ PNPM-Perdesaan
PPK/
PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi pelaksana (executing agency).
Dalam membantu pengelolaan program secara nasional, dibentuk Tim
Koordinasi (TK) yang terdiri dari Kantor Menko Kesra, Bappenas,
Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di berbagai level pemerintahan.
Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak sebagai Pimpinan
Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab Operasional
Kegiatan(PjOK).
Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan
CAKUPAN WILAYAH
Cakupan Wilayah
Risalah Cakupan Wilayah PNPM-Perdesaan (1998 รข€“ 2009)
PNPM-Respek 2009: 4.258 kampung | 401 distrik | 28 kabupaten | 2 provinsi
PNPM-R2PN 2007/08: 252 desa | 9 kecamatan | 2 kabupaten | 1 provinsi
Cakupan Wilayah
PNPM
Mandiri Perdesaan merupakan program pemberdayaan masyarakat terbesar di
tanah air. Bukan hanya dari cakupan lokasinya, namun juga jumlah
pemanfaatnya. Sejak 1998, PNPM-Perdesaan telah dilaksanakan di lebih
dari 58% desa di seluruh Indonesia. Hingga 2008, program ini
menjangkau 42.319 desa termiskin di Indonesia.Risalah Cakupan Wilayah PNPM-Perdesaan (1998 รข€“ 2009)
Tingkat Wilayah
|
Cakupan Wilayah
|
||
PPK/
PNPM-PPK(1998-2007) |
PNPM Mandiri Perdesaan
(2008)
|
PNPM Mandiri Perdesaan (2009)
|
|
Provinsi
|
32
|
30
|
30
|
Kabupaten
|
348
|
335
|
342
|
Kecamatan
|
2.668
|
2.230
|
3.908
|
Desa
|
42.319
|
34.032
|
50.201
|
Sumber data:
MIS KM-Nasional PNPM-Perdesaan; Sekretariat Nasional PNPM-Perdesaan/ PMD
Catatan: Data diluar cakupan lokasi PNPM-Generasi, PNPM-Respek, PNPM-R2PN, PNPM-SADI
PNPM-Generasi 2008: 2.153 desa | 176 kecamatan | 21 kabupaten | 5 provinsi
PNPM-Generasi 2009: 1.891 desa | 164 kecamatan | 21 kabupaten | 5 provinsi
PNPM-Respek 2008:4.346 kampung | 387 distrik | 29 kabupaten | 2 provinsi
Catatan: Data diluar cakupan lokasi PNPM-Generasi, PNPM-Respek, PNPM-R2PN, PNPM-SADI
PNPM-Generasi 2008: 2.153 desa | 176 kecamatan | 21 kabupaten | 5 provinsi
PNPM-Generasi 2009: 1.891 desa | 164 kecamatan | 21 kabupaten | 5 provinsi
PNPM-Respek 2009: 4.258 kampung | 401 distrik | 28 kabupaten | 2 provinsi
PNPM-R2PN 2007/08: 252 desa | 9 kecamatan | 2 kabupaten | 1 provinsi
PRINSIP PNPM
Prinsip PNPM
Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin.Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender.Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
Demokratis.Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi dan Akuntabel.Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi.Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Prinsip PPK
PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip
PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan
beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip
yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin.Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender.Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
Demokratis.Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi dan Akuntabel.Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi.Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
APA ITU PNPM...?
Apa itu PNPM
TENTANG PNPM MANDIRI-PERDESAAN
1. DEFINISI ISTILAH
PT PNM (PT Permodalan Nasional Madani) adalah salah satu BUMN yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
Adapun Mandiri adalah nama Bank Mandiri, adalah bank pemerintah terbesar yang berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998, dan merupakan hasil penggabungan dari empat bank pemerintah yang kolaps akibat krisis ekonomi 1998 (bagian dari program restrukturisasi perbankan):Bank Bumi Daya(BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
b. PNPM MANDIRI
PNPM Mandiri adalah sebuah akronim (singkatan) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Bicara soal PNPM Mandiri, masyarakat tentu akan dibingungkan dengan banyaknya istilah PNPM Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, yaitu : PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata. Kesemua program tersebut merupakan program-program yang mendukung dan bernaung di bawah koordinasi PNPM Mandiri.
Ditinjau dari aspek historis, PNPM Mandiri diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya.
Lahirnya PNPM Mandiri tidak secara spontan. Setelah Presiden mendapat laporan dari berbagai pihak, mengirim utusan ke berbagai daerah, wawancara langsung dengan pelaku program, bahkan sudah lebih dari 30 negara mengirimkan dutanya untuk belajar tentang pemberdayaan masyarakat di Indonesia, maka mulai awal tahun 2006 gagasan PNPM sudah menjadi wacana di Istana Negara. Tepatnya pada bulan Agustus 2006, presiden memutuskan bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi program nasional. Kemudian lahirlah pada tahun itu kebijakan tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dua program yang menjadi pilar utama PNPM Mandiri sebelum program-program lain bergabung, adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan). Kemudian mulai bergabung pada tahun-tahun berikutnya ke dalam PNPM Mandiri adalah P2DTK, PPIP, PUAP, PISEW dan Pariwisata.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri - 1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum - 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain. Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
P2SPP diluncurkan pada Bulan Mei 2006. Sebagaimana dasar pemikiran awal, ruang lingkup P2SPP meliputi : a) pemantapan peran aparat pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui setrawan, b) mengupayakan pengintegrasian prinsip dan prosedur pemberdayaan masyarakat (dalam hal ini prinsip dan prosedur PNPM-Perdesaan) kedalam sistem pembangunan reguler, c) pemberian stimulan berupa Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) di tingkat kabupaten, d) serta memfasilitasi review Peraturan Daerah yang mengakomodir upaya pemberdayaan masyarakat atau pembangunan berbasis masyarakat.
TENTANG PNPM MANDIRI-PERDESAAN
1. DEFINISI ISTILAH
a.
PENGANTAR
Ketika para
konsultan dan fasilitator PNPM
Mandiri (konsultan, fasilitator) berkenalan dengan seseorang, kemudian ditanya
dimana Anda bekerja, maka kalau konsultan/fasilitator tersebut menyebut istilah
PNPM Mandiri, maka orang yang awam sekali dengan program ini spontan memorinya
akan bekerja keras untuk mensinkronkan dengan PNM atau Bank Mandiri. PT PNM (PT Permodalan Nasional Madani) adalah salah satu BUMN yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
Adapun Mandiri adalah nama Bank Mandiri, adalah bank pemerintah terbesar yang berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998, dan merupakan hasil penggabungan dari empat bank pemerintah yang kolaps akibat krisis ekonomi 1998 (bagian dari program restrukturisasi perbankan):Bank Bumi Daya(BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
b. PNPM MANDIRI
PNPM Mandiri adalah sebuah akronim (singkatan) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Bicara soal PNPM Mandiri, masyarakat tentu akan dibingungkan dengan banyaknya istilah PNPM Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, yaitu : PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata. Kesemua program tersebut merupakan program-program yang mendukung dan bernaung di bawah koordinasi PNPM Mandiri.
Ditinjau dari aspek historis, PNPM Mandiri diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya.
Lahirnya PNPM Mandiri tidak secara spontan. Setelah Presiden mendapat laporan dari berbagai pihak, mengirim utusan ke berbagai daerah, wawancara langsung dengan pelaku program, bahkan sudah lebih dari 30 negara mengirimkan dutanya untuk belajar tentang pemberdayaan masyarakat di Indonesia, maka mulai awal tahun 2006 gagasan PNPM sudah menjadi wacana di Istana Negara. Tepatnya pada bulan Agustus 2006, presiden memutuskan bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi program nasional. Kemudian lahirlah pada tahun itu kebijakan tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dua program yang menjadi pilar utama PNPM Mandiri sebelum program-program lain bergabung, adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan). Kemudian mulai bergabung pada tahun-tahun berikutnya ke dalam PNPM Mandiri adalah P2DTK, PPIP, PUAP, PISEW dan Pariwisata.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri - 1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum - 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain. Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.
c.
PNPM MANDIRI
PERDESAAN
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau
Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung
PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat
perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007. Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
d.
PROGRAM-PROGRAM
PENDUKUNG PNPM MANDIRI PERDESAAN
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, terdapat beberapa
program pendukung sebagai upaya untuk menangani persoalan kemiskinan secara
lebih serius dengan pola dan pendekatan yang
lebih khusus. Program-program tersebut adalah : PNPM Generasi, PNPM
P2SPP, PNPM RESPEK, PNPM R2PN dan PNPM Mandiri Pasca Bencana.
PNPM Mandiri Generasi
PNPM Generasi merupakan program
uji coba inovatif yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia di bulan Juli
2007, yang dirancang untuk mempercepat pencapaian tiga Tujuan Pembangunan
Milenium:Pendidikan dasar universal, penurunan tingkat kematian anak, peningkatan kesehatan ibu. PNPM Generasi adalah singkatan
dari PNPM Generasi Sehat dan Cerdas.
PNPM Mandiri P2SPP
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP) merupakan
program yang digagas Tim Koordinasi PNPM-PPK Nasional sebagai upaya
nyata untuk melembagakan sistem pembangunan partisipatif dalam skala yang lebih
luas, yang juga diterapkan dalam program pembangunan reguler di daerah. P2SPP diluncurkan pada Bulan Mei 2006. Sebagaimana dasar pemikiran awal, ruang lingkup P2SPP meliputi : a) pemantapan peran aparat pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui setrawan, b) mengupayakan pengintegrasian prinsip dan prosedur pemberdayaan masyarakat (dalam hal ini prinsip dan prosedur PNPM-Perdesaan) kedalam sistem pembangunan reguler, c) pemberian stimulan berupa Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) di tingkat kabupaten, d) serta memfasilitasi review Peraturan Daerah yang mengakomodir upaya pemberdayaan masyarakat atau pembangunan berbasis masyarakat.
PNPM Mandiri
R2PN
Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pulau Nias merupakan salah satu sub program di dalam PNPM mandiri
Perdesaan. Program ini diinisasi dalam upaya penanganan kemiskinan secara lebih
serius dan khusus kepada masyarakat Pulau Nias pasca bencana gempa bumi dan
tsunami akhir tahun 2004. Sebelum diluncurkannya program ini, dalam kondisi
masih darurat, penanganannya dilakukan dengan program PPK Pasca Bencana yang
berlangsung selama tahun 2005 dan 2006. Selanjutnya mulai tahun 2007, PPK Pasca
Bencana digantikan dengan program R2PN. Program ini menangani dua kabupaten,
yaitu Kabupaten Nias dan Nias Selatan, yang terdiri dari 9 kecamatan.
PNPM Mandiri
RESPEK
Program ini merupakan sub program dari PNPM Mandiri
Perdesaan. RESPEK (Rencana Strategi Pengembangan Kampung), merupakan pola
penanganan khusus PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Papua dan Papua Barat
dengan sumber pendanaan dari dana Otonomi Khusus.
PNPM Mandiri
Paca Bencana
Program ini adalah PNPM
Mandiri Perdesaan yag difokuskan secara khusus untuk menangani masyarakat
lokasi PNPM Mandiri Perdesaan yang dilanda bencana. Dua provinsi yang saat ini
menjadi wilayah kegiatan PNPM Mandiri Pasca Bencana adalah Sumatera Barat dan Jawa
Barat.
2.
LOGO PNPM MANDIRI
PERDESAAN
Tiga logo yang
sering dipergunakan dalam berbagai aktivitas program.
Langganan:
Postingan (Atom)